1.
TUJUAN:
SOP ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai :
Prosedur Pembukaan Program Studi Baru
2.
RUANG LINGKUP:
SOP ini meliputi :
1. Tata cara yang diperlukan dalam pembukaan Program
Studi Baru
2. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembukaan
Program Studi Baru
3.
DEFINISI
Program Studi adalah kesatuan rencana
belajar sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan
akademik dan atau proses Program studi diselenggarakan atas dasar kurikulum yang berlaku agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, sikap, dan perilaku/ keterampilan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Unit pengelola program
studi adalah satuan organisasi di dalam struktur organisasi perguruan tinggi
yang berwenang yaitu Fakultas dan bertugas
mengelola program studi.
3
DOKUMEN TERKAIT:
4.1 Peraturan pembukaan Program Studi baru
4.2 Jadwal pembukaan Program Studi
baru
4.3 Borang pembukaan Program
Studi baru
4
PROSEDUR:
1. Dekan mengajukan permohonan pembukaan Program
Studi Baru ke Rektor
dengan lampiran
Analisa Situasi Prodi baru dan atau usulan ke Yayasan dan Rektorat.
2. Rektor mendisposisi ke Yayasan, Wakil
Rektor 1 bidang Akademik (WR II), Lembaga
P3TS untuk memberikan Analisis
singkat pertimbangan dan saran dalam pembukaan Prodi baru.
3. Lembaga
P3TS membuat jadwal pemetaan pembukaan prodi baru menginformakasi kepada Yayasan dan Yayasan menunjuk Penanggungjawab (PIC)
pembukaan Prodi baru yang di SK kan untuk memproses Pembukaan Prodi Baru.
4. Penanggungjawab (PIC) pembukaan Prodi baru yang di
SK kan untuk memproses
proposal sesuai templet Pembukaan Prodi Baru
bertanggungjawab kepada Rektor, melalui Dekan Fakultas dan P3TS.
5. PIC
bersama Tim bertanggungjawab menyiapkan borang sesuai templet pembukaan Program
studi baru yang telah dikoreksi oleh Lembaga P2AMIA dan disetujui Rektor dan
Yayasan.
6.
Operator SIAGA menguploud borang pembukaan
Program Studi baru dan mengirimkan hardcopy ke Kelembagaan
Dikti.
7.
Operator bersama PIC mamantau
kemajuan Proposal dalam Sistim SIAGA.
8.
PIC dan Tim melakukan perbaikan
berdasarkan evaluasi Direktur Kelembagaan.
9. Operator SIAGA melakukan
menguploud borang ulang sesuai koreksi perbaikan.
6. PIHAK
TERLIBAT
6.1.
Penanggungjawab
(PIC) Prodi baru
6.2.
Ka.
Prodi
6.3.
Dekan/Wakil
Dekan
6.4.
Lembaga
P2AMIA
6.5.
Lembaga
P3TS
6.6.
Wakil
Rektor II
6.7.
Wakil Rektor I
6.8.
Rektor
6.9.
Yayasan