RKAT

1.            TUJUAN:

Untuk memberikan  arah  dalam  pengelolaan Anggaran dan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan di Universitas Perintis Indonesia agar implementasi Tri-Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan dengan baik.

 

2.            RUANG LINGKUP:

Diterapkan bagi semua Fakultas, Lembaga, Biro dan UPT di Universitas Perintis Indonesia dalam pembuatan RKAT.

 

3.             DEFINISI

3.1         Yang dimaksud dengan pendistribusian anggaran adalah mengelola anggaran secara proporsional dalam melaksanakan Tri-Dharma Perguruan Tinggi agar lebih efisien dan terarah yang dituangkan di dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT)

3.2         Standar rencana kerja anggaran tahunan memuat tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi berkaitan RKAT baik yag dilakukan secara internal atupun yang diikuti secara eksternal.

4              DOKUMEN TERKAIT:

4.1  Peraturan pembuatan RKAT  UPERTIS

4.2  Jadwal RKAT UPERTIS

5              PROSEDUR:

5.1 Syarat-syarat dan ketentuan

5.1.1        RKAT dapat dilakukan pada Fakultas, lembaga, biro dan UPT

 

 

5.2   Persiapan dan pelaksanan

1.    Penerimaan  Dana  Anggaran  Tahunan  yang  pendistribusian  berdasarkan  atas kesepakatan Universitas Perintis Indonesia melalui Yayasan Perintis untuk semua Fakultas, lembaga, biro dan UPT berdasarkan kepada beberapa parameter.

2.    Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Universitas Perintis Indonesia melalui rapat di tingkat Universitas.

3.    Rektor memberikan delegasi kepada Dekan, lembaga, biro dan UPT yang ada di UPERTIS untuk mendapatkan pengesahan melalui Rapat ditingkat Universitas yang mewakili 50% anggota rapat yang hadir. Berkaitan dengan Penyusunan Anggaran, maka proporsi secara garis besar untuk masing-masing item rencana kegiatan adalah sebagai berikut :

PENDIDIKAN                                       

: 25%  (dimanfaatkan  untuk  kegiatan praktikum dan kebutuhan Alat Tulis Kantor untuk Dosen dan Asisten Praktikum)

PENELITIAN                                            

:  25%  (diupayakan  melibatkan  semua staf Dosen dan mahasiswa khususnya yang akan melaksanakan Tugas Akhir/Skripsi dan penelitian. Output yang wajib dihasilkan adalah melakukan seminar dan penulisan di jurnal nasional maupun internasional terakreditasi) dan hasil luaran lainnya (HaKI, paten, buku, modul dan bahan ajar)

 

PENGABDIAN KEPADA MASYARAKA 

: 25%  (diupayakan  melibatkan  semua staf  Dosen  dan mahasiswa  dan  pihak  lain  dengan  catatan sharing” pendanaan)

 

KEMAHASISWAAN                                    

: 12%      (difokuskan  kepadkegiatan PKM dan keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan himpunan berskala nasional maupun internasional)

PENUNJANG                                             

: 13%    (dimanfaatkan  untuk  menjalin kerjasama    dengan    pihak    luar    dan    kegiatan - kegiatan administrasi di Universitas Perintis Indonesia, Penjaminan Mutu serta kegiatan- kegiatan/kebutuhan lain yang bersifat insidentil)

4.    Penyampaian Usulan Rencana Kerja Tahunan Program Studi ke Fakultas

5.    Penetapan Rencana Kerja Tahunan Program Studi melalui rapat program studi

6.    Penyampaian  Laporan  Pertanggungjawaban  Realisasi  Penggunaan  Anggaran Tahunan di dalam Rapat Program Studi

 

6.      DISTRIBUSI

6.1.   Rektor

6.2.   Wakil Rektor 1

6.3.   Wakil Rektor II

6.4.   Lembaga

6.5.   Biro akademik

6.6.   Dekan

6.7.   Ka.Prodi

6.8.   UPT

WeCreativez WhatsApp Support
Our customer support team is here to answer your questions. Ask us anything!
👋 Hi, how can I help?