1.
TUJUAN:
Untuk memberikan arah dalam pengelolaan
Anggaran dan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan di Universitas Perintis Indonesia agar implementasi Tri-Dharma Perguruan Tinggi dapat berjalan
dengan baik.
2.
RUANG LINGKUP:
Diterapkan bagi semua Fakultas, Lembaga, Biro dan UPT di Universitas Perintis Indonesia dalam
pembuatan RKAT.
3.
DEFINISI
3.1
Yang dimaksud dengan pendistribusian anggaran adalah mengelola anggaran secara proporsional dalam melaksanakan Tri-Dharma Perguruan Tinggi agar lebih efisien dan
terarah yang
dituangkan di
dalam Rencana
Kerja
Anggaran Tahunan (RKAT)
3.2
Standar rencana kerja anggaran tahunan
memuat tentang perencanaan, pelaksanaan, evaluasi berkaitan RKAT baik yag dilakukan secara
internal atupun yang diikuti secara eksternal.
4
DOKUMEN TERKAIT:
4.1 Peraturan pembuatan RKAT UPERTIS
4.2 Jadwal RKAT UPERTIS
5
PROSEDUR:
5.1
Syarat-syarat
dan ketentuan
5.1.1
RKAT dapat dilakukan pada Fakultas, lembaga, biro dan UPT
5.2
Persiapan
dan pelaksanan
1. Penerimaan
Dana
Anggaran Tahunan
yang
pendistribusian
berdasarkan
atas kesepakatan Universitas Perintis Indonesia
melalui Yayasan Perintis untuk semua Fakultas, lembaga, biro dan UPT berdasarkan kepada beberapa parameter.
2. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Universitas
Perintis Indonesia melalui rapat di tingkat Universitas.
3. Rektor
memberikan delegasi kepada Dekan, lembaga, biro dan UPT yang ada di
UPERTIS untuk mendapatkan pengesahan melalui Rapat ditingkat
Universitas yang mewakili 50% anggota
rapat yang hadir. Berkaitan dengan Penyusunan Anggaran, maka proporsi secara
garis besar untuk masing-masing item rencana kegiatan adalah sebagai berikut :
PENDIDIKAN
: 25% (dimanfaatkan
untuk kegiatan praktikum dan kebutuhan Alat Tulis Kantor untuk Dosen dan Asisten Praktikum)
PENELITIAN
: 25%
(diupayakan melibatkan semua
staf Dosen dan
mahasiswa
khususnya
yang akan melaksanakan
Tugas Akhir/Skripsi dan penelitian. Output yang wajib dihasilkan adalah melakukan seminar dan penulisan
di jurnal nasional maupun
internasional terakreditasi) dan hasil luaran lainnya (HaKI, paten, buku, modul dan bahan ajar)
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
: 25% (diupayakan melibatkan semua
staf
Dosen dan mahasiswa
dan pihak lain
dengan catatan “sharing” pendanaan)
KEMAHASISWAAN
: 12%
(difokuskan
kepada kegiatan PKM dan keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan himpunan
berskala nasional maupun
internasional)
PENUNJANG
: 13% (dimanfaatkan
untuk menjalin kerjasama dengan pihak luar
dan kegiatan - kegiatan administrasi di Universitas Perintis
Indonesia, Penjaminan Mutu serta kegiatan-
kegiatan/kebutuhan lain yang bersifat
insidentil)
4.
Penyampaian Usulan Rencana
Kerja Tahunan Program Studi ke Fakultas
5. Penetapan Rencana Kerja Tahunan Program
Studi melalui
rapat
program studi
6. Penyampaian Laporan
Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan
Anggaran Tahunan di dalam Rapat Program Studi
6. DISTRIBUSI
6.1.
Rektor
6.2.
Wakil
Rektor 1
6.3.
Wakil Rektor II
6.4.
Lembaga
6.5.
Biro akademik
6.6.
Dekan
6.7.
Ka.Prodi
6.8.
UPT